JAWA TIMUR, POSKOTA.CO.ID – Seorang pria berinisial IS (32) tega merudapaksa alias memperkosa tetangganya sendiri, yakni bocah perempuan yang masih berusia 16 tahun di Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur
Padahal, tetangganya itu hanya sedang menumpang menggunakan wifi internet dirumah sang pelaku.
Diketahui IS telah melakukan perbuatan bejatnya itu pada Februari 2021 lalu, tetapi pelaku baru bisa diringkus oleh Satreskrim Polres Sampang dikediamannya pada Rabu (26/5/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Mirisnya lagi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang AKP Sudaryanto mengkonfirmasi bahwa peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi sebanyak lima kali di saat korban tengah menumpang wifi internet di rumah pelaku.
Selain itu Polres Sampang juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, satu buah sarung, dan pakaian dalam milik korban.
Akibat perbuatannya tersebut, kini pelaku terancam dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (cr03)