Ingat Nih! Polisi Bakal Tilang Pengendara Road Bike jika Ngotot Langgar Aturan

Senin 31 Mei 2021, 15:34 WIB
Uji coba Road Bike JLNT Kampung Melayu - Tanah Abang tahap kedua. (yono)

Uji coba Road Bike JLNT Kampung Melayu - Tanah Abang tahap kedua. (yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya memiliki wacana untuk menindak dan menilang pengendara road bike yang ngotot langgar aturan.

Bahkan, pihak kepolisan tak segan akan menyita sepeda jika penggunannya keluar dari jalur khusus sepeda.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan dasar tilang untuk pesepeda yang melanggar aturan bersepeda telah tertuang dalam Pasal 299 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kalau di Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas itu disebutkan dendanya Rp100 ribu, tapi disini bukan masalah dendanya ya, karena ini baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia maka harus ada SOP nya yang benar jika akan diberlakukan,” ungkap Sambodo, Senin (31/5/2021).

Lebih lanjut, ia memahami bahwa aturan tilang kepada para pesepeda ini harus segera diterapkan, guna mencegah timbulnya kecemburuan sosial baik antara pengendara motor dan pesepeda itu sendiri.

“Ini jelas sangat mendesak, yang saya khawatirkan ini jika dibiarkan maka akan menimbulkan keributan antara pengendara motor dan sepeda, khususnya road bike,”ujarnya.

Sebelumnya, Sambodo Purnomo Yogo juga berpesan agar saesama pengguna jalan untuk saling menghormati.

"Hormati sesama pemakai jalan. Patuhi Undang-undang Lalu Lintas," kata Kombes Sambodo, Sabtu (29/5/2021).

Ia juga meminta pada  para pesepeda jangan egois menguasai seluruh jalur jalan.

"Jangan arogan menguasai seluruh lajur jalan. Beri kesempatan kepada kendaraan bermotor untuk bisa menyalip dari kanan," ujar Kombes Sambodo. (cr09)

Berita Terkait

News Update