Efektivitas Kebijakan Larangan Mudik Hari Raya, di Tengah Pandemi Covid-19

Senin 31 Mei 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi warga mudik lebaran.(Ist)

Ilustrasi warga mudik lebaran.(Ist)

Oleh : Risma Nabilah

HARI raya dan libur lebaran 2021 telah usai, Sebagian masyarakat telah melakukan aktivitas kesehariannya seperti biasanya. Kebijakan larangan mudik lebaran di tengah meningkatnya angka Covid-19 di beberapa wilayah, ramai diperbincangkan oleh masyarakat.

Mereka menilai kebijakan tersebut memberatkan dikarenakan sejak tahun 2020 masyarakat rela tidak bertemu sanak saudara saat awal pandemi masuk ke Indonesia, demi menjaga kesehatan keluarga di kampung halaman.

Tahun ini 2021 juga berlaku hal yang sama, peraturan larangan mudik dari pemerintah. Namun kebijakan tersebut, ada sebagian masyarakat yang tidak menghiraukan. Pasalnya banyak pemudik yang menerobos pos penjagaan perbatasan antar wilayah.

Ada yang berhasil dan ada yang tidak. Yang berhasil maka sampailah ke kampung halamannya.

Aturan larangan mudik, berdasarkan hasil Surat Keputusan Bersama Menteri dan telah disahkan oleh pemerintah mengenai pemangkasan hari libur tahun 2021 dan larangan mudik hari raya Idul Fitri, adalah sebagai berikut :

1. Larangan mudik berlaku mulai tanggal 6 Mei 2021 hingga 31 Mei 2021. 2. Larangan mudik berlaku bagi ASN (Aparatur Sipil Negara), pegawai BUMN, TNI/POLRI dan juga seluruh masyarakat Indonesia tanpa ada pengecualian apapun.

3. Ada dua jenis perjalanan yang diperbolehkan selama adanya larangan mudik, yaitu distribusi logistik dan perjalanan yang memiliki kepentingan mendesak (keluarga sakit, keluarga berduka, persalinan/melahirkan, dan perjalanan dinas.

Tetap mudik, bisa jadi akan menyebarkan Covid-19 di wilayah tempat kita mudik. Artinya akan bisa dijerat sesuai dengan pasal 93 UU No.6 Tahun 2018, barang siapa yang melanggar larangan akan dikenakan hukuman kurungan paling lama 1 tahun, dan denda maksimal 100 juta.

Dijelaskan pada pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan karantina kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.

Penulis beharap masyarakat menyadari, bahwa kebijakan larangan mudik dimaksudkan untuk menghambat angka penularan dan kematian pasca libur panjang, dan keterbatasan tempat tidur yang tersedia pada fasilitas rawat inap pada fasilitas kesehatan, sehingga jika kasusnya tinggi maka pasien akan tidak tertampung.

Berita Terkait

News Update