JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta, kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2020.
Dengan kembalinya peraihan tersebut, DKI telah mempertahankan WTP keempat kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2017.
Keberhasilannya itu, sebagaimana dilaporkan BPK kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam rapat Paripurna Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (31/5/2021).
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian," ucap anggota V BPK, Barullah Akbar.
Meski demikian, dijelaskannya bahwa BPK menemui permasalahan pelaksanaan APBD 2019, dan tetapi tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan tersebut.
Adapun temuan tersebut, diantaranya (1) Pemprov DKI belum menerima kompensasi kelebihan premi peserta asuransi , (2) terdapat kewajiban kompensasi pembangunan rusun murah sederhana yang telah ditetapkan nilai namun belum diterbitkan izin prinsip.
(3). Penatausahaan aset Kontruksi Dalam Pengerjaan belum memadai.
"Karena itu BPK perlu mengembangkan pemeriksaan laporan keuangan, sehingga pemerintah tidak sekedar mengejar opini WTP terkait penyajian laporan keuangan saja.
Namun, juga terdorong untuk mengelola sumber daya semaksimal mungkin," tegasnya.
Sementara itu, dalam rapat paripurna LHK BPK RI tersebut, turut hadir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Wakilnya Ahmad Riza Patria serta para pejabat DKI lainnya.
Sedangkan, dari kalangan Legislatif sejumlah pimpinan DPRD DKI Jakarta dan juga para anggota dewan lainnya turut hadir. Karena masih pandemi Covid-19 sebagai pun menghadiri rapat secara online atau daring. (deny)