Oleh: Fajar Septyawantoro
SAAT ini, pandemi Covid-19 di Indonesia masih mewabah, dampak ekonomi dan kesehatan begitu besar.
Pemutusan hubungan pekerjaan juga terjadi di berbagai bidang perusahaan akibat kondisi yang belum stabil tersebut.
Aspek hukum dari penyusunan 'UU Ketenagakerjaan' memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat untuk menerima penyelenggaraan pekerjaan kesehatan.
Perlindungan hukum merupakan hak tenaga kesehatan untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesional dan standar prosedur operasional.
Undang-undang tenaga kesehatan juga memberikan ketentuan pidana bagi setiap orang yang bukan tenaga kesehatan, yang bertindak seperti tenaga kesehatan dalam melayani masyarat.
Kelalaiannya berat yang mengakibatkan luka parah atau kematian pasien, dan tenaga kesehatan Indonesia.
Orang yang sengaja tidak memiliki surat pendaftaran dan surat izin praktek.
Artinya, memuat peraturan umum, tanggung jawab dan kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah, kualifikasi dan pengelompokan tenaga kesehatan, perencanaan, pengadaan dan pemanfaatan.
Selain itu, komite tenaga kesehatan, organisasi profesi, tenaga kesehatan warga negara Indonesia, hak dan kewajiban tenaga kesehatan, pengurus profesi, penyelesaian sengketa, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, sanksi pidana, klausul peralihan dan klausul pemutusan hubungan kerja.
Latar belakang Undang-Undang Tenaga Kesehatan meliputi latar belakang budaya, sosial, politik, ekonomi dan hukum. (*)