Besok! PPKM Skala Mikro Berlaku di Seluruh Provinsi, Terapkan Sistem Zonasi

Senin 31 Mei 2021, 21:20 WIB
Kapolsek Ciawi Kompol Bambang memberikan arahan kepada anggota gabungan jelang operasi PPKM menekan penyebaran Covid-19. (Ist)

Kapolsek Ciawi Kompol Bambang memberikan arahan kepada anggota gabungan jelang operasi PPKM menekan penyebaran Covid-19. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mulai besok, pemerintah akan kembali menerapakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada Selasa (1/6/2021).

"Mulai 1 Juni besok, PPKM Mikro akan mulai diterapkan di semua provinsi. Ini beberapa poin aturannya," tulis akun Twitter @perupadata (31/5/2021).

Nantinya PPKM Mikro yang akan dilakukan serentak di seluruh Provinsi bakal berlaku mulai 1 sampai 14 Juni 2021.

Adapun zonasi pengendalian wilayah tingakt RT terbagi dalam empat bagian. Pertama zona hijau yang berarti tidak ada kasus positif Covid-19. Kedua zona kuning yang ditemukan kasus positif dalam 1 sampai 2 rumah saja.

Ketiga zona oranye yang dimana kasus positif ditemukan dalam 3-5 rumah. Lalu, pelacakan kontak erat, penutupan tempat bermain anak hingga penutupan rumah ibadah harus dilakukan.

Yang terakhir yakni zona merah. Dalam zona merah pastinya ada positif Covid-19 lebih dari 5 rumah.

Sedangkan untuk sekolah tetap dilakukan secara daring dan tatap muka. Ujicoba tatap muka terbatas harus seizin satgas daerah. Sedangkan untuk wisata Indoor dilakukan screening tes antigen atau genose. (cr09)

Berita Terkait
News Update