JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas perkara tersangka kasus pencurian material rumah kosong di kawasan Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pasa Senin (31/5/2021).
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradipta Yuliandi mengatakan pihaknya hari ini akan langsung menyerahkan kedua tersangka inisial AW dan H tersebut.
"Pelimpahan tahap dua itu dilakukan lantaran berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21," ujarnya di Polsek Kebon Jeruk, Senin (31/5/2021).
Namun, penyerahan dua orang tersangka dan barang bukti ini dilakukan secara daring.
Mengingat, saat ini sedang masa pandemi Covid-19, sehingga penyerahan dilakukan tidak secara langsung.
"Artinya saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan menunggu waktu untuk dipersidangkan," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, kasus pencurian material rumah kosong terjadi di Jalan Kedoya Raya Alkamal, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu (20/3/2021).
Kedua tersangka yakni AW dan H berhasil ditangkap polisi.
AW ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, sementata H ditangkap di rumahnya kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat.
Akibat kejadian tersebut, diketahui pemilik rumah (korban) mengalami kerugian hingga mencapai Rp1 miliyar.
Adapun, barang-barang yang dicuri yakni perabotan rumah seperti lemari, AC, sofa, hiasan dinding, kitchen set, buffet, kursi, meja, lukisan dan barang berharga lainnya. (CR01).