ADVERTISEMENT

Berkas Perkara P21, Polisi akan Serahkan Dua tersangka Kasus Pencurian Material Rumah Kosong di Kebon Jeruk Secara Daring

Senin, 31 Mei 2021 21:22 WIB

Share
Berkas perkara dinyatakan P21, Polisi bakal melakukan penyerahan dua tersangka kasus pencurian material rumah kosong di Kebon Jeruk, Jakbar secara daring.(CR01).
Berkas perkara dinyatakan P21, Polisi bakal melakukan penyerahan dua tersangka kasus pencurian material rumah kosong di Kebon Jeruk, Jakbar secara daring.(CR01).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas perkara tersangka kasus pencurian material rumah kosong di kawasan Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pasa Senin (31/5/2021).

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradipta Yuliandi mengatakan pihaknya hari ini akan langsung menyerahkan kedua tersangka inisial AW dan H tersebut.

"Pelimpahan tahap dua itu dilakukan lantaran berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21," ujarnya di Polsek Kebon Jeruk, Senin (31/5/2021).

Namun, penyerahan dua orang tersangka dan barang bukti ini dilakukan secara daring.

Mengingat, saat ini sedang masa pandemi Covid-19, sehingga penyerahan dilakukan tidak secara langsung.

"Artinya saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan menunggu waktu untuk dipersidangkan," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, kasus pencurian material rumah kosong terjadi di Jalan Kedoya Raya Alkamal, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu (20/3/2021).

Kedua tersangka yakni AW dan H berhasil ditangkap polisi.

AW ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, sementata H ditangkap di rumahnya kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat.

Akibat kejadian tersebut, diketahui pemilik rumah (korban) mengalami kerugian hingga mencapai Rp1 miliyar.

Adapun, barang-barang yang dicuri yakni perabotan rumah seperti lemari, AC, sofa, hiasan dinding, kitchen set, buffet, kursi, meja, lukisan dan barang berharga lainnya. (CR01).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT