JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Pemprov DKI Jakarta, atas laporan keuangan tahun 2020.
Raihan predikat Opini WTP ini merupakan keempat kalinya yang dapat dipertahankan secara berturut-turut, sejak tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, Opini WTP kini bukan hanya sebagai loncatan seperti pada awal perolehannya, tetapi juga harus menjadi sebuah kewajaran dan tradisi baru bagi DKI Jakarta.
Ia pun mengapresiasi kontribusi seluruh jajaran Pemprov DKI yang telah berupaya maksimal dalam mengelola keuangan daerah sehingga berhasil meraih Opini WTP keempat kalinya.
Apalagi, berhasil mempertahankan predikat WTP di tengah masa pandemi.
"Alhamdulillah, kerja keras ribuan orang di jajaran Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan hasil terbaik selama empat tahun berturut-turut untuk dipersembahkan pada warga Jakarta," ujarnya.
Lebih lanjut, Anies memaparkan bahwa Pemprov DKI telah banyak berbuat untuk dapat mempertahankan WTP.
Beberapa hal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mempertahankan Opini WTP sebagai berikut:
1. Penguatan komitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
2. Penguatan dan penyediaan regulasi pengelolaan keuangan dan aset secara memadai;
3. Penetapan Pencapaian Opini WTP sebagai Kegiatan Strategis Daerah (KSD);
4. Pembenahan sistem perencanaan dan penganggaran daerah melalui implementasi Sistem Informasi Smart Budgeting;
5. Pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Pembenahan penatausahaan aset daerah, dengan melakukan penyempurnaan pengembangan Sistem Informasi Aset Daerah dan percepatan penyelesaian permasalahan aset hasil Inventarisasi melalui Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah.
7. Melaksanakan pembahasan rapat road to retain WTP secara berkala yang langsung dipimpin oleh Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang membahas permasalahan signifikan atas pengelolaan keuangan dan aset daerah;
8. Penguatan Sistem Pengendalian Internal Pelaksanaan APBD melalui pengawasan melekat Kepala SKPD dan pengawasan oleh Inspektorat.
9. Penguatan komitmen seluruh Kepala SKPD/UKPD dalam penyelesaian masalah-masalah yang berpotensi mempengaruhi opini WTP;
10. Melakukan percepatan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. (deny)