JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini viral potret pemotor dengan berani mengacungkan jari tengahnya ke arah rombongan pesepeda.
Menanggapi potret yang viral di media sosial tersebut, Polda Metro Jaya pun buka suara untuk para pesepeda.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo berpesan agar saesama pengguna jalan untuk saling menghormati.
"Hormati sesama pemakai jalan. Patuhi Undang-undang Lalu Lintas," kata Kombes Sambodo, Sabtu (29/5/2021).
Sambodo Purnomo Yogo juga meminta para pesepeda jangan egois menguasai seluruh jalur jalan.
"Jangan arogan menguasai seluruh lajur jalan. Beri kesempatan kepada kendaraan bermotor untuk bisa menyalip dari kanan," ujar Kombes Sambodo.
Nantinya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberi tindakan tegas kepada pesepeda yang masih menggunakan jalan umum atau keluar dari jalur khusus.
"Kita siapkan jalur khusus road bike. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Sabtu (29/5/2021).
Adapun sanksi untuk pesepeda ini, telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ada pelanggaran UU Lalulintas. Pasal 299 UU LLAJ," ucapnya.
Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi, "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.
Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi "Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atauc. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor". (cr09)