Polisi Beberkan Motif Pembunuhan Wanita di Hotel Menteng, Sempat Kenalan Lewat Aplikasi Chatting

Minggu 30 Mei 2021, 16:00 WIB
Hotel tempat wanita ditemukan tewas dalam kondisi bugil.(Ist)

Hotel tempat wanita ditemukan tewas dalam kondisi bugil.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan pria berinisial AA, yang diduga sebagai pembunuh wanita di salah satu hotel Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut keterangan Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto, pelaku awalnya modus berkenalan dengan korban lewat aplikasi chatting MiChat.

Awalnya pelaku berpura-pura lakukan Booking Online (BO), yang diketahui korban memang buka jasa prostitusi online.

“Betul Open BO. Berkenalan melalui aplikasi Michat,” kata Setyo, Minggu (30/5/2021).

Setyo menjelaskan, sebelum mengincar korban, tersangka sudah beberapa kali mengajak calon korban lain lewat aplikasi MiChat.

Tujuan tersangka menghubungi korban, untuk melampiaskan nafsu bejatnya hingga berujung pembunuhan.

“Tiga order-an yang dilakukan sebelum ini dua sebelum, dan satu sesudah ini kami belum tahu sama profesi atau tidak. Yang jelas, pelaku terinspirasi dengan berita terkait adanya cewek orderan yang bisa layani di hotel hotel. Jadi, tersangka terinspirasi U-chat dan lakukan kejahatan itu dengan tujuan miliki barang korban,” jelas Setyo.

Selain itu, pelaku juga nekat membunuh wanita yang ia kencani lantaran mengincar uangnya untuk menutupi hutang. Pelaku telah menggasak uang korban senilai Rp600 ribu dan dua smartphone.

Terkait aksinya, tersangka AA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang berujung korban meninggal dunia. Dua pasal itu memiliki hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Menteng AKP Paksi Eka Saputra menambahkan, pelaku berprofesi sebagai petugas keamanan atau security bank.

Saat ini pelaku berinisial AA tengah diperiksa dan terus dimintai keterangan oleh penyidik, terkait pembunuhan mengenaskan yang membuat heboh masyarakat itu. (cr09)

Berita Terkait
News Update