TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satpam kompleks berinisial H (40) harus meringkuk di balik sel tahanan Polsek Cisauk, setelah aksinya menonjok seorang driver ojek online (ojol).
Polisi telah menetapkan H sebagai tersangka atas pemukulan terhadap AW (37).
Satpam pun dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Demikian itu dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Cisauk Iptu Margana, saat dikonfirmasi Poskota, pada Minggu (30/5/2021).
"Sudah dijadikan tersangka dan ditahan. Pasal yang dikenakan 351. Ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan," ujarnya, Minggu (30/5/2021).
Peristiwa pemukulan itu terjadi di gerbang masuk Kompleks The Icon, Desa Sampura, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat (28/5), sekira pukul 13.30 WIB.
Margana menyampaikan, peristiwa bermula saat AW
memasuki gerbang kompleks yang hendak mengantarkan paket barang.
Saat memasuki gerbang, H meminta driver ojol itu menepikan kendaraannya untuk mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk kompleks.
Namun, driver ojol itu menolak karena beralasan sudah membawa hand sanitizer, sehingga tidak perlu cuci tangan.
Ojol itu kemudian justru menepikan motornya tepat didepan satpam dan turun seolah akan menantang berkelahi.