JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak tiga kedai kopi dan 27 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Mayjen Soetoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, ditutup paksa petugas gabungan.
Seluruh tempat usaha itu dianggap melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang diterapkan Pemprov DKI, karena menimbulkan kerumunan dan menggunakan badan jalan.
Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, tindakan tegas diberikan pihaknya terhadap tempat usaha di sepanjang Jalan Mayjen Soetoyo dilakukan karena banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan di sana. Padahal sebelumnya telah memberikan peringatan berkali-kali namun tetap acuh pemiliknya.
"Sehingga pada Sabtu (29/5/2021) malam kemarin kami lakukan penertiban gabungan dengan menutup seluruh kedai dan lapak yang ada," katanya, Minggu (30/5/2021).
Eka melanjutkan, pelanggaran yang terjadi di kawasan tersebut tidak hanya soal jam operasional karena buka hingga pukul 02.00 dini hari. Namun dalam pengoperasiannya setiap hari juga kerap memicu timbulnya kerumunan dan pelanggaran prokes karena tak ada jarak saat pengunjung datang.
"Karena sudah berulangkali diberikan peringatan mereka tak mau mendengarnya. Ini untuk memberikan efek jera agar pelanggaran itu tidak diulangi lagi di kemudian hari demi pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Menurutnya, tiga kedai kopi yang ditutup paksa ini adalah, Kedai Kopi Pemuda Merga Silima, Kedai Kopi Arih Ersada, Kedai Kopi Perjumpato. Selain itu ada 27 pedagang kuliner yang merupakan di depan UKI, Cawang, juga turut ditutup paksa petugas.
"Seluruh tempat usaha ini dipasangi garis Satpol PP Line dan tempat usaha ini akan ditutup selama 3x24 jam," imbuhnya.
Selain penutupan paksa tempat usaha, sambung Eka, dua sepeda motor yang parkir di bahu jalan dicabut pentilnya, dan satu mobil diderek petugas lantaran parkir di bahu jalan. Tak hanya itu, satu meja dan sembilan bangku plastik milik pedagang juga turut ditertibkan petugas.
"Kemudian petugas gabungan juga membubarkan kerumunan pengunjung di warung kuliner yang PKM UKI Cawang itu dan kedai kopi yang ada di lokasi tersebut," tambahnya.
Camat Eka menambahkan, pengawasan PPKM di kawasan Jalan Mayjen Soetoyo ini mengacu pada Perda DKI Jakarta No. 2/2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Kemudian Pergub DKI Jakarta No. 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2/2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Diease 2019 dan Kepgub DKI Jakarta No. 615/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.