Belum Sempat Nikmati Hasil Kejahatan, 2 Tersangka Kasus Hipnotis di Koja Dibekuk Polisi

Minggu 30 Mei 2021, 11:45 WIB
Kedua tersangka kasus penipuan dengan modus hipnotis saat diamankan di Mapolsek Koja. (ist)

Kedua tersangka kasus penipuan dengan modus hipnotis saat diamankan di Mapolsek Koja. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, dua pria pengangguran tersangka kasus penipuan dengan cara menghipnotis korbannya dibekuk Unit Reskrim Polsek Koja.

Adapun kedua tersangka yang masing-masing berinisial RPA (56) dan IAM (30) beraksi di Jalan STM Walang Jaya, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara pada Jumat (28/5/2021) kemarin.

Dari aksi hipnotisnya tersebut, motor Honda Beat warna hitam berplat nomor B 3504 USS, milik korbannya TN (18) berhasil digasak.

Kapolsek Koja, Kompol Abdul Rasyid menuturkan, kejadian bermula saat korban sedang berkendara dalam perjalanan pulang seusai membeli sepatu.

Saat melintas di Jalan STM Walang Jaya, tiba-tiba kendaraan korban di pepet oleh kedua tersangka yang berboncengan motor.

Kemudian tersangka RPA mulai mengajak berbincang korban dengan menawarkan batu jimat kebal bacok.

"Sambil membujuk dan merayu korban untuk diberikan jimat kebal, kemudian tersangka RPA dan IAM menyuruh korban untuk menyerahkan barang yang dibawanya," kata Abdul, Minggu (30/5/2021).

Korban yang pikirannya sudah berada di alam bawah sadar karena terpengaruh hipnotis dari kedua tersangka melalui bualannya, dengan entengnya menyerahkan motor serta dompet yang berisi STNK dan kartu identitas.

Setelah hartanya berhasil dikuasai, lalu para tersangka menyuruh korban berjalan kaki sejauh 100 meter tanpa menoleh kebelakang.

"Dan korban tanpa sadar mengikutinya," ungkap Kapolsek.

Setelah berjalan kaki sejauh 100 meter, korban tiba-tiba tersadar dan menoleh kebelakang.

Berita Terkait
News Update