Penggarap Tanah di Bintaro Resah, 40 Tahun Dapat Mandat Tiba-Tiba Ada Sengketa Lahan
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penggarap tanah di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan ini merasa resah. Pasalnya, selama 40 tahun mendapat mandat sebagai penggarap tanah, tiba-tiba terjadi sengketa perebutan lahan antara keluarga Alm. Jono dengan pihak lain.
C. Suhadi SH. MH, kuasa hukum dari keluarga Alm. Jono yang menggarap tanah di Jalan RC Veteran, Kel. Bintaro, Kec. Pesanggaran menyayangkan pihak lain yang mendadak mengusir dan mengklaim tanah yang selama ini digarap oleh keluarga Alm. Jono.
Saat ini kuasa tersebut dilanjutkan anak dari Alm. Jono, yakni Jamal dan Fitri.
Dalam pengakuannya, Jamal maupun Fitri telah beberapa kali didatangi oleh oknum yang mengaku sebagai penerima kuasa dari pihak lain. Mereka mengatakan, tanah yang digarap oleh keluarga Alm. Jono adalah milik kliennya berdasarkan sertifikat Hak Milik (SHM).
“Dalam beberapa hari belakangan ada orang-orang yang datang dan mengobrak-abrik tanah garapan tersebut. “Dari data yang diperoleh mereka merupakan suruhan dari pihak yang mengklaim pemilik SHM dan mengaku tanah tersebut adalah kepunyaannya,” kata C Suhadi, Sabtu (29/5/2021).
Diungkapkan C Suhadi, jika itu benar perintah dari yang bersangkutan, maka jelas tindakan ini bentuk pelanggaran hukum, dan tidak menghormati hukum.
Apalagi perkara kepemilikan saat ini sedang diuji oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam Perkara No. 959/Pid-B/2020/PN. Jkt Sel. atas nama Terdakwa Jamaludin Bin Jono.
“Dari fakta-fakta persidangan ternyata berkembang, dan didapat informasi bahwa Sertifikat S. bukan berada di RT 01/ RW 07 (sebagaimana lokasi tanah yang di garap keluarga Alm. Jono) klien kami. Tetapi sertifikat tanah yang diklaim lokasinya berada di RT. 04/05. Kel. Bintaro Kec. Pesanggarahan Jakarta Selatan,” katanya.
"Kalau eksekusi tanah harus menggunakan lembaga Pengadilan bukan cara di luar itu. Ini bentuk pelanggaran hukum yang masuk dalam katagori perbuatan pidana Pasal 170 KUHP," jelas Suhadi.
Suhadi maupun Jamal dan Fitri, telah melaporkan masalah pembongkaran dan penyerobotan tanah ini ke Polres Jakarta Selatan. “Kami minta Polres segera menindak-lanjuti masalah ini," tandas Suhadi. (tiyo)