Kasus Covid-19 Melonjak di Atas 6.000, Satgas Minta Masyarakat Siapkan Isolasi Darurat

Sabtu 29 Mei 2021, 22:29 WIB
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (foto: ist)

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (foto: ist)

Ketentuan dimaksud seperti, terdapat ruangan bagi tenaga kesehatan untuk melepaskan alat pelindung diri (APD), ruang istirahat tenaga kesehatan yang harus terpisah dengan ruang perawatan, terdapat kamar mandi khusus tenaga kesehatan, terdapat penghalang yang melindungi tenaga kesehatan saat berinteraksi dengan pasien.

Untuk ruang perawatan, harus memiliki fasilitas air bersih dan toilet yang memadai serta memiliki ventilasi udara yang cukup baik. Lalu, memisahkan ruang perawatan bagi pasien laki-laki dan perempuan dan ruang perawatan pasien anak yang harus dipisahkan.

Bagi pasien yang masih satu keluarga juga harus ditempatkan dalam satu ruangan tersendiri. Sementara bagi pasien yang masih diduga Covid-19, harus dipisahkan dari ruangan perawatan pasien. Pasien diduga atau yang sedang menunggu hasil tes harus juga ditempatkan di ruangan yang secara fisik terpisah dari ruang kasus. (johara)

Berita Terkait

News Update