JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria meminta, agar kasus penahanan mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pelajaran bagi seluruh jajarannya.
Terlebih, jelas politisi senior Gerindra tersebut dalam menjalankan regulasi atau aturan pemerintah yang ada.
"Ini bagi Pemprov menjadi pelajaran, bagi semua jajaran BUMD semua kita pejabat
PNS untuk lebih berhati-hati semua harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi aturan," ungkapnya di Balaikota, Jum'at (28/5/2021).
Menurut Riza, bahwa aturan maupun regulasi harus dijalankan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) . Dan dipastikan juga, Jakarta harus bebas KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme ).
Sementara itu, terkait kasus yang menyeret mantan anak buahnya tersebut, Riza mengaku menyerahkan proses hukumnya kepada aparat yang memiliki tugas dan kewenangan.
Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan resmi ditahan KPK sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Yoory resmi ditahan selama 20 hari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah memeriksa saksi sebanyak 40, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara YRC sebanyak 20 hari terhitung 27 Mei 2021," ucap Ghufron. (deny)