BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan rencana yang digulirkan pihak kuasa hukum AT (21) alias Amri Tanjung, tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur untuk menikahi korbannya remaja putri berinisial PU (15) tak sesuai dengan prinsip perlindungan hak anak. Selain itu, hal tersebut juga bertentangan dengan komitmen pencegahan perkawinan anak.
"Sesuai dengan Pasal 26 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah secara jelas menyatakan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan anak," kata Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati melalui keterangan tertulis, Jumat (28/5/2021).
Di dalam undang-undang (UU) tersebut, juga tertuang bahwa korban kejahatan seksual memerlukan perlindungan khusus yang terdiri dari upaya: edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan; rehabilitasi sosial; pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.
"Menikahkan korban dan pelaku dengan konsekuensi korban harus terus hidup bersama orang yang melakukan kekerasan terhadapnya, jelas bukan merupakan pemulihan," jelasnya.
Untuk itu ICJR mengingatkan pada aparat penegak hukum yang menangani kasus ini menggunakan perspektif korban dan anak, penyidik harus peka dengan orientasi tetap pada anak korban, bukan semata-mata narasi penyelesaian perkara dengan pernikahan yang dapat berdampak buruk pada anak.
"Ide menikahkan korban dengan dalih menghindari dosa apalagi untuk meringankan hukuman jelas tidak dapat dibenarkan. Pelaku telah melakukan tindak pidana, yang merupakan urusan hukum publik, bukan ranah kekeluargaan atau keperdataan," jelasnya.
Sebelumnya dikabarkan kuasa hukum keluarga tersangka, Bambang Sunaryo menyatakan pihaknya berencana menikahkan Amri Tanjung dengan PU.
"Jadi begini, kalau korban atau orang tuanya mau, kami akan menikahkan. Karena itu pandangan, karena begini orang berzinah itu ya, kalau enggak harus dinikahkan bagaimana? Kasihan menanggung dosa, gitu," katanya saat dihubungi, Rabu (26/5/2021).
Namun dia memastikan bahwa pihaknya belum bertemu dengan pihak keluarga korban upaya rencana menikahkan Amri Tanjung dengan PU. "Belum ada kesempatan untuk ketemu dengan keluarganya," ucapnya.
"Kami akan mencoba, akan mencoba, barangkali kan gitu, ini kan bagian daripada niat baik. Karena niatan baik itu kan, tidak ada salahnya," imbuhnya. (cr02)