Selain itu, para Presidium FSPP Provinsi Banten yang berdasarkan keterangan tersangka Irvan, pada tahun 2018 FSPP adalah pihak yang menyalurkan Rp.66 miliar yang Rp.3,8 miliar di antaranya adalah biaya operasional FSPP terrmasuk dengan adanya pengakuan dana sholawat dari Ponpes Penerima ke FSPP yang disampaikan oleh Sekjen FSPP Banten.
"Motif korupsi disini ada dua, pertama banyak lembaga penerima fiktif, kedua, bagi Ponpes yang nyata adanya terjadi pungutan liar," katanya.
Dilain hal, Uday menepis berbagai spekualsi liar atas tuduhan ALIPP ditunggangi oleh kelompok tertentu.
"Untuk urusan korupsi, saya akan berdiri tegak seperti huruf 'Alip', dalam urusan korupsi tkdak akan ada pihak yang mampu mengintervensi pribadi saya, sungguhpun itu datangnya dari Ibu saya," ungkap Uday.
"Para kiai, ulama, ustad, santri di seluruh pelosok Banten, bismillah, demi Allah saya tak ada sedikitpun terbesit pemikiran untuk mempermalukan dan merusak marwah dan nama baik para ulama dan santei," imbuhnya.
Justru langkah itu, bagi Uday, ikhtiar untuk berijtihad melawan korupsi dana hibah Ponpes.
"Mereka bukan para ulama sejati, tapi segudang 'ulamasu'. Saya ingin menghentikan eksploitasi para pimpinan ponpes yang dilakukan oleh oara oknum yang melakukan persekongkolan jahat, berlinsung dibalik nama besar Ulama dan Santri Banten," tandasnya.
Diketahui, Kejati Banten sudah menetapkan lima orang terdangka kasus korupsi hibah Ponpes tahun anggaran 2018 dan 2020.
Kelima tersangka ini terdiri atas, IS Eks Biro Kesra Setda Banten, TS, eks ketua Tim verifikasi dana hibah Ponpes, AS serta ES pengasuh ponpes di Pandeglang, dan AG pegawai harian lepas (PHL) di Biro Kesra Provinsi Banten. (kontributor banten/luthfillah)