ADVERTISEMENT

Terkuak! 3 Anggota DPRD Banten Disinyalir Kecipratan Dana Hibah Ponpes untuk Kepentingan Kampanye

Jumat, 28 Mei 2021 18:09 WIB

Share
Direktur eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada (foto: Luthfi)
Direktur eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada (foto: Luthfi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kasus penyalahgunaan dana hibah pondok pesantren (ponpes) tak kunjung menemui titik terang. Bahkan terkuak fakta terbaru mengenai aktor-aktor yang berperan dalam korupsi dana hibah ponpes tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada, ada tiga nama anggota DPRD Provinsi Banten yang disinyalir kuat ikut menikmati aliran dana hibah Ponpes tahun 2018 itu.

Fakta yang mencengangkan juga diutarakan Uday terkait penggunaan dana hibab Ponpes oleh ketiga anggota DPRD untuk modal kampanye saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 silam.

"Pada saat Pileg itu, santer nama seseorang yang dijuluki si Raja Hibah," katanya, Jumat (28/5/2021).

Raja hibah ini, menurut Uday, berinisial WL. Ia diduga menyalurkan dana hibah Ponpes kepada saudaranya yang kala itu maju sebagai Caleg dari dapil Lebak.

"Di waktu yang sama muncul juga nama anggota DPRD turut andil menjadi broker, yakni dari Dapil Pandeglang, dan Dapil Kota Tangerang," ujar Uday.

Ia menyebut, tiga anggota DPRD tersebut masing-masing dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Kota Tangerang. Meski begitu, Aktivis anti korupsi ini enggan membeberkan identitas ketiga anggota dewan tersebut.

Atas rangkaian temuan fakta baru itu, Uday mempercayakan Kejati untuk mendalami keterlibatan tersangka eks Kabiro Kesra Banten serta memeriksa WL ikhwal informasi kemana saja aliran dana hibah tersebut.

"Kejati harus juga meminta keterangan Gubernur Banten sebagai penanggungjawab atas kebijakan hibah Ponpes, terus Sekda selaku ketua TAPD, Komisi V DPRD Banten dan Badan Anggaran DPRD Banten sebagai mitra kerja," katanya.

Tak cukup disitu, Kejati perlu mendalami informasi dari Kemenag di tingkat Kabupaten dan Kota hingga Kanwil Kemenag Banten.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT