TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI) memulangkan sebanyak 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Suriah melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala BP2MI Benny Ramdhani menegaskan Pemerintah Republik Indonesia telah melarang PMI untuk ditempatkan bekerja ke negara konflik sejak 2011 lalu.
"Hari ini repatriasi terhadap 22 pekerja Migran Indonesia dari Suriah, padahal Suriah ini dikenal sebagai negara atau daerah konflik," ujar Benny, Jumat (28/5/2021).
Benny mengungkapkan, sebenarnya Pemerintah Indonesia telah menerbitkan suatu peraturan untuk melarang penempatan PMI ke negara konflik, seperti Suriah.
"Pada 2011 Kemenaker telah mengeluarkan sebuah aturan yang melarang dan tidak menjadikan Suriah sengaja negara penempatan. 2015, Kemnaker kembali mengeluarkan Permenaker, dimana untuk pekerja rumah tangga diperseorangan itu tidak diperbolehkan," Kata Benny.
"Artinya, penempatan, pengiriman pekerja keluar negeri, termasuk Suriah sebagai negara konflik, Timur Tengah itu tidak boleh," sambungnya.
Dengan begitu, maka penempatan pekerja Indonesia ke wilayah negara konflik, diatas tahun 2011 dan 2015 adalah ilegal.
"Ini jelas Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ini tidak mungkin terjadi, jika para pelaku yang disebut mafia atau sindikat ini dibekingi oknum-oknum, atau saya sebut memiliki atributif kekuasaan," ucap dia.(toga)