JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Tambora menggelar Operasi Yustisi sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan. Sebanyak 57 warga tak patuh protokol kesehatan ditindak.
Operasi yang digelar bersama tiga pilar KecamataN Tambora itu di gelar dalam dua lokasi berbeda, yajni di Jalan Kolong Layang Angke, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat dan di Sawah Lio Raya, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan Operasi Yustisi ini digelar dengan tujuan menekan angka penyebaran Covid-19 dengan sasaran masyarakat yang tidak patuh prokes.
"Juga sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan selama pandemi ini," ujarnya di Tambora, Kamis (27/5/2021).
Faruk menegaskan Operasi Yustisi ini akan terus dilakukan selama pemerintah terus melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Sebanyak 57 warga ditindak dalam operasi yustisi itu, 55 warga diberikan sanksi sosial dengan menyapu jalan, sementara dua orang lainnya memilih denda administrasi sebesar Rp100 ribu.
"Kami juga berikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan prokes selama masa Pandemi Covid-19," tutupnya. (CR01).
Polsek Tambora bersama tiga pilar gelar Operasi Yustisi. (cr01).