ADVERTISEMENT

Menteri Agama akan Siapkan Skema Perlindungan Pegawai Non-ASN di Kemenag Melalui BPJAMSOSTEK

Jumat, 28 Mei 2021 18:12 WIB

Share
Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas menerima langsung audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK .(ist)
Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas menerima langsung audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK .(ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Belum genap 2 bulan sejak diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), semakin banyak Kementerian/Lembaga yang mendukung Inpres tersebut, termasuk Kementerian Agama (Kemenag).

Seperti diketahui, sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian terkait Inpres 2/2021 ini dan disambut dengan baik.

Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas yang menerima langsung audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK (25/05), mengatakan bahwa dirinya siap membahas bersama BPJAMSOSTEK terkait tindak lanjut dari instruksi Presiden RI yang tertuang di dalam Inpres 2/2021 tersebut.

Yaqut mengatakan, "Kita akan memikirkan bagaimana skemanya sehingga guru dan tenaga kependidikan kami dapat memiliki perlindungan dari BPJAMSOSTEK. Apalagi ini adalah Inpres, di mana seluruh tenaga kerja harus memperoleh perlindungan kerja."

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyambut baik dukungan Menteri Agama tersebut. "Perlu ada dorongan dari seluruh pihak terkait, terutama di Kementerian/Lembaga untuk memastikan perkembangan implementasi perlindungan Jamsostek", jelas Anggoro.

Anggoro membeberkan fakta bahwa di banding dengan negara tetangga saja, cakupan perlindungan Jamsostek di Indonesia belum maksimal, yaitu baru sekitar 30% dari total pekerja. Belum lagi selama pandemi ini, trennya terus menurun akibat kondisi perekonomian.

“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah selain dengan mendaftarkan pegawai Non-ASN, juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” ungkap Anggoro. 

Saat ini ada sekitar 49 ribu pegawai yang merupakan kategori non-ASN di lingkungan Kemenag dan baru 21,8 ribu pegawai yang sudah terlindungi oleh program Jamsostek. Itupun belum termasuk para guru Madrasah yang jumlahnya diperkirakan mencapai 600 ribuan pegawai di seluruh Indonesia.

Kemenag akan menyiapkan peraturan perlindungan bagi guru Agama dan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Madrasah. Pihaknya juga akan memastikan aturan tersebut tidak hanya sebatas di atas kertas, namun memang bisa diimplementasikan tanpa kendala di lapangan.

Yaqut beranggapan bahwa tidak mungkin rasanya jika terjadi risiko kerja dengan guru-guru madrasah di daerah, Kemenag bisa langsung menangani satu persatu. Namun, Yaqut juga menekankan, kebijakan untuk memberikan perlindungan ini tidak boleh memberatkan guru dan tenaga kependidikan non-PNS yang saat ini memiliki penghasilan terbatas. 

“Tentunya kita harus berpikir dengan cara pikir teman-teman honorer ini. Jangan sampai (premi yang dibayarkan) akan mengurangi pendapatan teman-teman ini,” pesan Menag. 

Pihak Kemenag juga berharap agar BPJAMSOSTEK dapat melakukan edukasi ke lingkungan Pesantren agar memberikan pemahaman yang mendalam tentang perlindungan Jamsostek. 

Sementara itu, Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Ridwan juga menyambut baik dukungan dari Kementerian Agama terkait kerjasama jaminan sosial bagi Non-ASN Kemenag.

“Kami siap mensosialisasikan program jaminan sosial ini kepada teman-teman pegawai Non ASN dibawah Kementerian Agama yang berada di wilayah kami,” ucap Ridwan.

Ridwan berharap, para pemangku kepentingan semakin tergugah kesadaran untuk mendaftarkan diri serta para pekerjanya sehingga semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi program jaminan sosial.

“Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.(tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT