JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Lantas Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap sopir mobil boks pelaku tabrak lari terhadap petugas Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Sudin Kehutanan Jakarta Pusat, Alan Dwi Febrianto (21) dan Toiman (30).
"Ya sudah ditangkap sekarang pelamu sudah di Polres," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakpus, Kompol Lilik Sumardi ketika dikonfirmasi, Jum'at, (28/05/2021).
Meski begitu, Lilik belum menjelaskan secara rinci perihal identitas dari pelaku tabrak lari tersebut. Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah memeriksa pelaku beeserta saksi di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Kami jerat Pasal 310 ayat 3 atau 4 dan untuk sementara kami tahan saja karena dia tabrak lari," imbuhnya.
Adapun peristiwa tabrak lari itu terjadi di Jalan Hos Cokroaminoto , Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, (25/5/2021) lalu.
Lilik pun menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Dikatakan Lilik, mulanya Alan yang sedang berboncengan dengan Toiman tengah menunggu lampu merah di perempatan Traffic Light dekat Kantor KPU dan Kuningan.
Usai Traffic Light sudah berwarna hijau, Alan pun kembali melanjutkan laju sepeda motornya. Namun tiba tiba dari arah belakang, mobil box berjenis Daihatsu Granmax langsung berbelok ke kanan dan menabrak motor yang di kendarai Alan.
Padahal di lokasi tersebut sudah terpasang rambu larangan langaung berbelok kanan kecuali pukul 22:00 WIB dan hari libur.
Alhasil kendaraan sepeda motor dengan nomor polisi E 6747 NZ mengalami kerusakan pada bagian bodi kanan pecah, injakan kaki kanan bengkok, dan stang bengkok.
Sementara Alan mengalami luka patah tulang pada bagian kaki dan langsung dilarikan kerumah sakit Cipto Mangunkusumo. (Cr05)