SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum tersangka pemotongan dana hibah Ponpes IS, Alloy Ferdinan, berencana akan mengajukan kliennya sebagai Justice Collaborator (JC) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Tersangka IS menurut Alloy sudah menyatakan siap akan membuka semua persoalan yang menyangkut persoalan kasus yang menjebloskannya kedalam jeruji besi.
Namun rencana pengajuan JC tersebut dinilai tidak akan mudah, sebab status IS sendiri saat ini sudah sebagai tersangka.
"Pengajuan JC itu kan banyak persyaratannya dan tidak mudah pula," kata pengamat hukum Ojat Sudrajat, Jumat (28/5/2021).
Ojat menambahkan, seharusnya jika Ia ingin mengajukan dirinya sebagai JC, itu ia lakukan ketika statusnya masih dalam posisi saksi.
"Kalau sudah tersangka seperti ini biasanya susah, dan belum ada dalam berbagai kasus di negeri ini APH mengabulkan permintaan JC ketika yang bersangkutan berstatus tersangka," jelasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Asep Mulyana saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mempersilahkan kuasa hukum IS mengajukan JS.
"Namun tentu kami akan mempelajari dan memproses sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada," ujarnya. (kontributor banten/luthfillah)