JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara akan menutup perusahaan UD. Athien di wilayah Kapuk Muara, Penjaringan, jika terus melakukan pembuangan air produksi tanpa melewati proses pengolahan air limbah di IPAL yang sudah dimiliki.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Jakarta Utara Suparman mengatakan, UD Athien merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan makanan beku yang mengalirkan limbahnya ke Kali Sodetan Angke.
"Industri pengolahan makanan laut seperti baso ikan dan otak-otak. Mereka mengalirkan air produksi otak-otak langsung dibuang ke Kali Sodetan Angke," katanya, Jumat (28/5/2021).
Suparman menerangkan praktik pembuangan langsung tanpa proses pengolahan air limbah sangat tidak dibenarkan karena dapat mencemari lingkungan.
"Mereka memiliki Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) dengan sistim pengolahan grafitasi/pengendapan yang terdiri dari 3 (tiga) bak dengan ukuran masing panjanga 1 meter lebar 1 meter dalam 1.5 meter namun belum dimanfaatkan secara maksiman sesuai ketentuan," ungkapnya.
Suparman menegaskan, akan memberikan sanksi tegas dengan mencabut izin usaha jika dalam tiga sampai dengan lima hari kedepan belum menutup bypass pembuangan air produksinya.
"Mereka juga harus melakukan penutupan bypass pembuangan air produksi ke Kali Sodetan Angke yang diketahui tanpa melewati proses pengolahan air limbahnya," tegasnya. (yono/tha)