Ayah di Purwakarta Tega Perkosa Anak Tiri, Korban Diimingi Uang Jajan Rp2.000 Dibarengi Ancaman

Jumat 28 Mei 2021, 16:59 WIB
US (memakai baju tahanan) menjalani pemeriksaan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta, Jumat (28/5/2021). (foto: poskota/dadan sukmana)

US (memakai baju tahanan) menjalani pemeriksaan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta, Jumat (28/5/2021). (foto: poskota/dadan sukmana)

PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang ayah di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, US (48), tega memerkosa anak tirinya sendiri.

Perbuatan bejat pelaku buruh serabutan itu akhirnya terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya. Pelaku pun diringkus petugas Satreskrim Polres Purwakarta di rumahnya, Desa Selaawi Kecamatan Pasawahan, Purwakarta, kemarin.

Pelaku menunduk malu saat digiring petugas ke ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (28/5/2021).

Kepada petugas, pelaku US mengakui bahwa perbuatannya dilakukan sejak November 2020 lalu. Pelaku berdalih nafsu kepada korban karena sering ditinggal istrinya yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah warga tak jauh dari rumahnya.

"Jadi di rumah tinggal kami berdua. Saat itu pikiran jadi ngeres kepada korban," ujarnya.

Disebutkan, semula ia mengiming-imingi uang jajan Rp2.000 hingga korban teperdaya dibarengi ancaman. "Saya ancam juga sih," aku dia.

Korban akhirnya bercerita hingga pelaku kini harus mendekam di ruang prodeo Mapolres Purwakarta.

"Barang bukti yang kami amankan pakaian luar dan dalam korban serta kain seprai tempat tidur," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Purwakarta Aiptu Agus Permana.

Pelaku, kata Agus, dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dadan)

Berita Terkait
News Update