30 Orang Tak Bermasker Disanksi Menyapu Jalan oleh Satpol PP Kelurahan Warakas

Jumat 28 Mei 2021, 21:50 WIB
Satpol PP Kelurahan Warakas memberikan sanksi kerja sosial dengan menyapu lingkungan pasar Warakas bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker. (ist)

Satpol PP Kelurahan Warakas memberikan sanksi kerja sosial dengan menyapu lingkungan pasar Warakas bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara memberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan kepada 30 orang yang tidak mengenakan masker.

Saksi tersebut diberikan saat Satpol PP Kelurahan Warakas melaksanakan Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Warakas I pada Jumat (28/5/2021) siang.

Kepala Satpol PP Kelurahan Warakas Adi Mulyadi mengatakan, pada Operasi TibMask kali ini pihaknya berkolaborasi dengan anggota Satpol PP dari kelurahan Tanjung Priok.

"Kami berhentikan dan kami lakukan pendataan. Sebanyak 30 orang diberikan sanksi sosial membersihkan lingkungan Pasar Warakas," ungkapnya.

Adi berharap agar masyarakat mau berperan aktif menerapkan protokol kesehatan saat berkegiatan di luar rumah lantaran pandemi Corona masih mengancam.

"Mengikuti anjuran pemerintah untuk selalu menjalankan protokol kesehatan. Kerja keras pemerintah tidak akan berhasil tanpa bantuan banyak pihak, khususnya dengan ke ikut sertaan masyarakat dalam menjaga kesehatan diri sendiri dan lingkungan tempatnya tinggal," tuturnya.

Selain melakukan Operasi TibMask, Satpol PP Kelurahan Warakas pada hari yang sama juga membantu Ketua RT 01 RW 01 menyisir warga lanjut usia (lansia) yang belum mendapat vaksinasi untuk segera mengikuti program vaksinasi Covid-19 yang diberikan pemerintah. (yono/tha)

Berita Terkait
News Update