ADVERTISEMENT

Tujuh Berkas Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri Telah P21, Segera Dimeja Hijaukan

Kamis, 27 Mei 2021 21:52 WIB

Share
Pelayanan di kantor ASABRI. (foto: istimewa)
Pelayanan di kantor ASABRI. (foto: istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tujuh berkas tersangka dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri dinyatakan lengkap P-21 oleh Kejaksaan Agung, Kamis (27/5/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, pihaknya Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan tujuh berkas dugaan korupsi PT Asabri telah lengkap.

“Sementara untuk dua Berkas Perkara atas nama Tersangka BTS (Direktur PT. Hanson Internasional) dan Tersangka HH (Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra) masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil,”ucap Leonard dalam siaran persnya, Kamis (27/5/2021). 

Menurutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Tim Jaksa Penyidik untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan. (adji)



 

ADVERTISEMENT

Reporter: Novriadji Wibowo
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT