Sebut TWK Sesuai UU, Pakar Emrus Nilai Alih Status Pegawai KPK Agar Pemberantasan Korupsi Lebih Sistematis

Kamis 27 Mei 2021, 19:48 WIB
Komunikolog Emrus Sihombing.(rizal)

Komunikolog Emrus Sihombing.(rizal)

Mereka yang tidak lagi tergabung di KPK bisa tetap berkarya di luar lembaga antirasuah tersebut.

“Nah, mereka kan bisa membentuk wadah baru. Perkumpulan mantan pegawai KPK misalnya. Mereka juga masih bisa berkarya termasuk mengawasi kerja-kerja KPK dari luar,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala KSP Moeldoko juga menyebutkan tidak benar terjadi pengabaian atas arahan Presiden oleh sejumlah instansi pemerintah.

Dan untuk menjalankan arahan, Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, BKN, dan LAN, telah melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK dan menyampaikan arahan Presiden tersebut dengan memberikan opsi pembinaan sebagai solusinya.

"KemenPAN-RB mengusulkan dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK," kata Moeldoko, Kamis (27/5). (Ifand)

Berita Terkait

News Update