ADVERTISEMENT

Satresnarkoba Polres Jakbar Musnahkan165 Kilogram ganja dan 4.5 Kilogram  sabu, Barang Bukti Hasil Tangkapan 4 Kasus

Kamis, 27 Mei 2021 13:59 WIB

Share
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukyi narkotika jenis sabu dan ganja, pengungkapan bulan Februari 2021 hingga April 2021. (Ist).
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukyi narkotika jenis sabu dan ganja, pengungkapan bulan Februari 2021 hingga April 2021. (Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan bulan Februari hingga April 2021.

Pemusnahan barang haran itu dilakukan di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/5/2021) 

Sebanyak 165 Kilogram ganja dan 4,5 Kilogram sabu dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator atau mesin penghancur limbah.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan hasil dari empat kasus yang berhasil diungkap polisi.

Dari empat kasus itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 12 orang yang menjadi tersangka peredaran barang haram itu.

Kasus pertama diungkap pada Februari 2021 dimana pihaknya berhasil mengungkap peredaran ganja sebanyak 115 Kilogram, dimana saat itu pelaku menggunakan modus menyimpan ganja dengan memasukkan ke dalam drum besar.

"Kasus kedua masih di bulan Februari saat itu Satnarkoba Polres Metro Jakbar mengungkap ladang ganja seluas 12 hektare di Mandailing Natal, Sumatera Utara," ujar Ady di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/5/2021).

Dalam kasus pengungkapan ladang ganja itu, barang bukti tanaman ganja sudah dimusnahkan di lokasi dan pihaknya membawa 112 Kilogram ganja kering siap edar untuk dijadikan barang bukti.

Kemudian kasus ketiga yakni pada bulan bulan Februari 2021, Polsek Tanjung Duren mengungkap kasus narkoba jenis sabu sebanyak empat Kilogram.

Modus yang mereka gunakan yaitu dengan menyimpan barang haram itu kedalam tangki bensin mobil yang sudah di mofifikasi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT