"Karena itulah WP atas perintah tersangka HT bergerak ke toko milik tersangka SW di Lemahabang untuk membeli obat penggugur kandungan," terangnya.
Pengungkapan Kasus
Kasus aborsi ini terungkap berkat laporan dari dokter di salah satu klinik bersalin yang ada di wilayah Balaraja. Saat itu, kata Wahyu, tersangka WP bersama seorang temannya mendatangi klinik untuk melakukan persalinan.
Pihak klinik curiga karena tersangka WP menolak dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas yang lebih lengkap. Padahal usia kelahiran WP terbilang prematur.
"Akibat menolak dirujuk untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan, bayi laki-laki itu pun meninggal dunia. Pihak klinik pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(kontributor tangerang/ridsha vimanda nasution)