Maka pihaknya akan meminta pemaknaan pasal tersebut kepada MK dalam uji materi.
"Pertama, ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun," ungkap Boyamin.
Kemudian lanjutnya, pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK.
"Selanjutnya akan meminta kepada KPK, BKN dan Kemenpan RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 pegawai KPK sebelum adanya putusan MK dan meminta kepada 75 pegawai KPK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya," imbuhnya. (Cr05)