Gubernur WH Berkomitmen Memberantas Korupsi di Lingkungan Pemprov Banten 

Kamis 27 Mei 2021, 11:24 WIB
Kuasa hukum Gubernur Banten Agus Setiawan (Luthfi)

Kuasa hukum Gubernur Banten Agus Setiawan (Luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemprov Banten. Hal itu dilakukan guna menciptakan sebuah sistem pemerintahan yang bersih dan transparan.

Salah satu bentuk komitmen itu adalah dengan melaporkan dugaan korupsi pada bantuan Hibah Ponpes yang sekarang sedang ditangani oleh kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kuasa hukum Gubernur Banten Agus Setiawan pada kesempatan diskusi terkait persoalan dana hibah di Kota Serang, Minggu (26/5/2021) mengatakan, Gubernur Banten tidak mungkin korupsi, bahkan ia juga ikut melaporkan dugaan pemotongan dana Ponpes yang dilakukan oleh oknum.

Agus mengatakan ketika pegiat Anti Korupsi Uday Suhada menggaungkan semangat anti korupsi di Banten, Gubernur juga memerintahkan kepadanya untuk ikut mendukung apa yang dilakukan oleh Uday.

"Dan begitu Uday Suhada meminta tegakkan hukum setegak-tegaknya, itu yang diperintahkan ke saya, penuhi segala kebutuhan yang diperlukan oleh kejaksaan dalam penyelidikan terutama terkait dokumentasi pemberkasan dan lain sebagainya," ujar Agus.

Agus menjelaskan, program hibah Ponpes merupakan penjabaran visi dan misi yang dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang Daerah (RPJMD) Provinsi Banten tahun 2017-2022.

"Hibah diprogramkan tidak hanya karena kecintaan terhadap kyai, tetapi ada amanat RPJMD, sesuatu niat baik tidak mungkin untuk disengajakan menimbulkan kesalahan yang disadari," ucapnya.

Agus juga menjabarkan tentang tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pengelolaan dana hibah khsususnya mengenai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta hal yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Bahwa NPHD itu adalah dinas atau OPD bukan Sekda sebagai ketua TAPD. Mengingat NPHD calon penerima hibah itu dari rekomendasi dibuat Kepala Biro dan perangkat OPD kemudian disajikan kepada forum TAPD yang kemudian sebagai alat pertimbangan gubernur," ungkap Agus.

Jadi, tambahnya, sampai rekomendasi itu mutlak urusan yang harus dilaksanakan oleh Biro Kesra, setelah itu biro Kesra membuat laporan untuk dijadikan alat rapat di TAPD.

"Lalu TAPD menyampaikan kepada Gubernur, disitulah baru gubernur menilai apakah sudah lengkap semuanya," tutupnya. (Kontributor Banten/Luthfillah)

Berita Terkait

News Update