ADVERTISEMENT

Gerindra: Kewajiban Perusahaan Swasta dan Pemerintah Rekrut Penyandang Disabilitas Belum Maksimal

Kamis, 27 Mei 2021 19:22 WIB

Share
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo. (foto: ist)
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kewajiban pemerintah dan perusahaan swasta untuk merekrut pekerja disabilitas diperkirakan belum dilakukan sepenuhnya. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo menegaskan, kekhawatiran tersebut menjadi tanggung jawab semua pihak.

"Di undang-undang sudah ada kewajiban dari perusahaan swasta dan dari pemerintah itu harus wajib 1 persen dari yang melamar minimal 1 persen itu dari disabilitas itu ada. Terus dari pemerintah pegawai negeri ASN itu harus minimal 2 persen dari disabilitas," kata Hashim dalam acara "5 Tahun UU Disabilitas, Bagaimana Realisasi Pelaksanannya" di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Namun, Hashim melanjutkan, sampai kini kewajiban itu belum dilaksanakan secara maksimal. Masih banyak perusahaan-perusahaan yang mengabaikan aturan tersebut.

"Belum maksimal dan belum terpenuhi, itu jauh, perusahaan-perusahaan kurang begitu taat ya mungkin. Maka itu tugas kita semua masyarakat maupun partai politik kita harus menegakkan ini UU," imbuhnya. 

Menurutnya, sejak disahkan tahun 2016, hak penyandang disabilitas masih sangat minim. Hashim menyatakan, masih banyak daerah di Indonesia belum memiliki petunjuk teknis untuk menerapkan UU Disabilitas tersebut. 

"Dari peraturan Pemprov dari 34 provinsi hanya ada peraturan Gubernur 13 atau 14. Berarti ada hampir 20 provinsi belum ada peraturan gubernur. Dan kalau kita ke tingkat bawah lagi tingkat kabupaten kota lebih parah lagi. Banyak kabupaten kota belum ada peraturan," ujarnya. 

Hashim memaparkan, acara seminar UU Disabilitas diselenggarakan DPP Partai Gerindra ini dihadiri oleh 17 organisasi penyandang disabilitas dari seluruh Indonesia. Dalam acara tersebut, pihaknya mendengarkan beberapa masukan dan keluhan peserta seminar terkait kelebihan dan kekurangan dari penerapan UU Disabilitas. 

Dia menambahkan, Partai Gerindra sejak awal mendorong UU Disabilitas agar segera disahkan saat 2016 silam. 

"Ini sebagai komitmen kepada rakyat, khususnya saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Acara seminar ini untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan dan penerapan dari undang-undang disabilitas. Ada beberapa masukan-masukan curhat, masih ada kekurangan dan sebagainya. Dari pemerintah pusat diwakili Kementerian Sosial, ada dari Komisi Ombudsman dan dari Komisi VIII DPR RI kami rangkul semua," papar Hashim.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, UU Disabilitas sama pentingnya dengan UU lain dan harus dilaksanakan dengan maksimal. Menurutnya, penyandang disabilitas di Indonesia memiliki hak yang sama dengan orang lain. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT