ADVERTISEMENT

Polresta Bandara Soetta Kirim SPDP Kasus Tindak Pidana Karantina Ke Kejari Tangerang

Rabu, 26 Mei 2021 16:17 WIB

Share
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho. (fernando toga) 
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho. (fernando toga) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengaku telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tindak pidana kekarantinaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. 

Diketahui Polresta Bandara Soetta menetapkan 13 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 7 WNA asal India yang tidak mengikuti proses karantina di tempat yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia. 

Sedangkan 6 lainnya merupakan WNI dan merupakan calo yang meloloskan warga negara asing tersebut untuk tidak mengikuti karantina saat tiba di Indonesia. 

"Ya, untuk kasus karantina tersebut SPDP sudah dikirim ke Kejari Kota Tangerang," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho, Rabu (26/5/2021). 

Alex mengatakan, 13 tersangka tersebut disangkakan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No. 14 Th. 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. 

"Ancaman hukumannya satu tahun penjara," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan para WNA itu tiba dengan menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 988 dari India ke Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (21/4/2021). 

Namun saat menuju ke dalam bus yang akan membawanya ke hotel tempat karantina, para WNA tersebut dibantu calo di Bandara Soekarno-Hatta agar tidak mengikuti proses karantina. 

"Begitu mereka turun dari pesawat, ada WNI yang emang ngebantuin mereka biar bisa lolos dari karantina," papar Yusri. 

Saat dilakukan pengecekan di hotel tempat karantina, ketujuh WNA tersebut tidak ditemukan, sehingga dilakukan penangkapan oleh polisi berikut 6 orang WNI yang membantu meloloskan. (toga) 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT