Ade mengingatkan lembaga antirasuah itu pasti memiliki alasan tersendiri dalam memilih siapa yang pantas direkrut sebagai ASN yang menjadi amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Karena yang penting bagaimana caranya teman-teman penyidik atau mereka yang bertugas di KPK punya tujuan dan frame yang sama.
"Tujuannya sama, untuk negara dan bangsa ini dalam memberantas korupsi. Bukan untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu," terangnya.
Ditambahkan Ade, pimpinan KPK juga telah menyampaikan kepada jajaran internalnya mengenai proses alih status terhadap semua karyawan atau pegawai KPK harus menjalani TWK.
Dari apa yang disampaikan itu seharusnya, semua pihak di KPK mengikuti aturan yang ada.
"Jadi kalau diintervensi, dicampuri, nanti yang lulus mengatakan, kami, kan, sudah lulus, sudah belajar, kok disamakan. Kok, yang tidak lulus ada semacam pembelaan. Kan bisa menjadi tidak adil, susah lagi. Yang penting semua harus berjiwa besar, harus melihatnya untuk kepentingan bersama, semua harus menerima keputusan," tandasnya. (ifand)