Polemik di KPK Perihal TWK, Tenaga Ahli Staf Presiden Minta Tak Perlu Diperpanjang

Rabu 26 Mei 2021, 19:40 WIB
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan. (ist)

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polemik pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparat Sipir Negara (ASN) diharapkan tak perlu lagi di perpanjang lagi.

Masalah ini pun akan menjadi kewenangan KPK yang akan menyelesaikan persoalan internal ini.

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan mengatakan, dirinya meminta semua pihak menyudahi masalah TWK dan hal itu dijalankan sesuai dengan prosedur yang sudah disepakati internal KPK.

Pasalnya, hal tersebut merupakan filter untuk memastikan SDM yang bekerja di KPK satu tujuan dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Serahkan semua ke internal KPK untuk melakukan pembinaan bagi para pegawai mereka. Kita enggak usah lagi membuka polemik itu. Masalah tes-tes seperti itu, kan, sudah terkomunikasikan di internal," katanya, Rabu (26/5). 

Dikatakan Ade, Presiden Joko Widodo juga sudah menyampaikan pendapatnya bahwa hasil TWK harus menjadi bahan evaluasi bagi internal KPK.

Bahkan ia pun meyakini KPK juga harus berbenah dengan menyiapkan SDM yang berkualitas, berintegritas dan profesional.

"Yang penting semuanya melakukan pembinaan dalam satu frame yang sama, yang tujuannya untuk kinerja yang lebih baik. Yang itu diharapkan oleh negara dalam upaya pemberantasan korupsi," ungkapnya.

Mengenai pandangan 73 guru besar yang menganggap TWK tidak memiliki landasan hukum, Ade menilai, hal itu bagian dari dialektika.

Karena tentunya semua orang memiliki perspektif dan pandangan yang berbeda.

"Kita enggak usah terlalu genitlah untuk ikut mengomentari terhadap apa yang sebenarnya kita tidak tahu persis yang terjadi dan tidak memahami suasana kebatinan dan alurnya," tambahnya.

Berita Terkait

News Update