ADVERTISEMENT

Kejari Kota Tangerang Akan Membuat Petunjuk Terkait Perkara Pidana Kekarantinaan

Rabu, 26 Mei 2021 16:41 WIB

Share
Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma. (fernando toga) 
Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma. (fernando toga) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tindak pidana kekarantinaan dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan saat ini pihaknya tengah membuat petunjuk terkait perkara tersebut. 

"SPDP sudah kita terima, berkas perkara sudah kita terima, sekarang kita sedang membuat petunjuk terkait perkara tersebut," ujar Dapot, Rabu (26/5/2021). 

Dapot mengatakan dalam berkas tersebut terdapat 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana kekarantinaan. 

"Ada 13 orang. 7 warga negara India, dan 6 merupakan warga negara Indonesia. 

Dapat menjelaskan, kepada para tersangka akan disangkakan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 6 Th. 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No. 14 Th. 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. 

"Ancaman hukumannya satu tahun penjara," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengaku telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tindak pidana kekarantinaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. 

Diketahui Polresta Bandara Soetta menetapkan 13 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 7 WNA asal India yang tidak mengikuti proses karantina di tempat yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia. 

Sedangkan 6 lainnya merupakan WNI dan merupakan calo yang meloloskan warga negara asing untuk tidak mengikuti karantina saat tiba di Indonesia. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT