Juga untuk menjaga daya tahan dunia usaha serta mendorong pemulihan ekonomi aktivitas ekonomi. Selain itu, F-PAN memberikan catatan kritis terhadap rasio utang yang telah menembus batas psikologis 30 persen terhadap PDB.
Karena itu pengelolaan utang ke depan harus dilakukan secara ekonomis, prudent dan transparan. Meskipun rasio utang Indonesia masih berada di bawah rasio utang sebesar 60 persen terhadap PDB sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003.
Namun, total utang luar negeri Indonesia harus memperhitungkan utang BUMN dan utang swasta agar gambaran utang rill dapat diketahui. Dengan demikian, seluruh utang dapat dikelola secara cermat dan hati-hati karena mempengaruhi cadangan devisa. (*/win)