Dua Begal Berstatus Pelajar Ditangkap Warga Saat Beraksi  di Cimpaeun Tapos

Rabu 26 Mei 2021, 09:31 WIB
Barang bukti sebilah celurit dan hp yang dirampas dari korban disita petugas. (angga)

Barang bukti sebilah celurit dan hp yang dirampas dari korban disita petugas. (angga)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Dua pelaku begal berstatus pelajar di Jalan Raya Cimpaeun RT. 003/006, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (26/5/2021) dini hari, ditangkap dan menjadi bulan-bulanan warga.

Kapolsek Cimanggis Kompol Ibrahim Joao Sadjab mengatakan sekitar pukul 01.00 WIB ketika korban Sujana (14) bersama kedua rekannya Firdaus Nur Hikmah (15) dan Fahrul (16) berboncengan menggunakan motor Mio hitam B 6472 EPW menuju arah pulang ke daerah Tapos.

"Namun dalam perjalanan pulang, korban berboncengan bertiga ini, disenggol pelaku berjumlah yang juga berboncengan tiga orang, Pelaku meminta HP korban dengan mengancam menggunakan celurit," ujar Kapolsek Cimanggis Kompol Ibrahim Joao Sadjab kepada Poskota saat dikonfirmasi.

Mantan Kapolsek Sukmajaya ini menuturkan sewaktu pelaku mencoba mengancungkan celurit ke arah korban, saksi teman korban berteriak minta tolong  dan didengar warga yang sedang ada di sekitar lokasi.

"Warga yang mendengar teriakan teman korban dan mendatangi tempat kejadian, kemudian berhasil mengamankan pelaku," katanya.

Perwira jebolan Akpol 2009 ini menambahkan kedua pelaku yang diamankan yaitu DTH (18) dan MJ (18), warga Kabupaten Bogor, yang kini meringkuk di rumah tahanan Polsek Cimanggis.

"Kedua pelaku masih kita mintai keterangan. Senjata tajam jenis celurit digunakan buat mengancam korban kota sita sebagai barang bukti serta hp Xiomi Not 4 C hitam milik korban," tutupnya.

Mereka dikenakan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman pidana kurungan diatas lima tahun. Sementara itu seorang teman pelaku berhasil kabur menggunakan motor  dan kini masih dalam  penyelidikan petugas." (angga)

Berita Terkait

News Update