Buka Festival Hari Buku Nasional Perdana, Wagub Andika: Banten Akan Inisiasi Regulasi Perbukuan di Daerah

Rabu 26 Mei 2021, 20:01 WIB
Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy (tengah) saat membuka Festival Hari Buku Nasional 2021. (foto: ist)

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy (tengah) saat membuka Festival Hari Buku Nasional 2021. (foto: ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Peringatan Hari Buku Nasional (HBN) 2021 ditandai dengan perhelatan Festival Hari Buku Nasional 2021 yang untuk pertama kalinya diselenggarakan secara nasional dengan tuan rumah Provinsi Banten.

Acara pameran buku nasional digelar di kampus baru Untirta Sindang Sari, Kota Serang, selama 5 hari ke depan itu dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Rabu (26/5/2021).

Dalam sambutannya, Andika mengaku bangga dengan dipilihnya Banten sebagai tuan rumah pertama Festival Hari Buku Nasional yang pertama kalinya diselenggarakan tersebut.

Selain berharap dapat menjadi pilot project bagi daerah lainnya untuk menyelenggarakan Hari Buku Nasional pada tahun-tahun berikutnya, Andika juga mengaku, Banten akan menginisiasi pembuatan regulasi perbukuan di tingkat daerah.

"Insyaallah Banten akan menjadi yang pertama memiliki regulasi perbukuan daerah," kata Andika dalam pembukaan yang menerapkan protokol kesehatan Covid 19 secara ketat.

Hadir dalam acara tersebut, Ketua Ikatan Penerbitan Indonesia (Ikapi) Arys Hilman Nugraha, Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud Ristek Maman Fathurrahman, Anggota Komisi IX DPR Ferdiansyah, Duta Baca Indonesia Heri Hendrayana atau dikenal dengan Golagong.

Juga hadir Rektor Untirta Fatah Sulaiman, Ketua Ikapi Banten Andi Suhud dan ketua panitia acara, Wahyu Rinanto. Adapun Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memberikan sambutan secara virtual.

Andika mengungkapkan, berdasarkan PP 75/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 3/2017 terdapat opsi selain pembentukan Perda, pengaturan sistem perbukuan daerah dapat diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota).

Di dalam PP tersebut, kata Andika, mengamanatkan Pemerintah Provinsi dapat menetapkan Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur dalam rangka akselerasi pengembangan budaya literasi di daerahnya.

"Demikian juga Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati/Walikota dalam rangka meningkatkan akselerasi pengembangan budaya literasi di daerah," katanya.

Terkait opsi penerbitan perkada seperti pergub, kata Andika, hal itu mengingat penyusunan perda lebih kompleks rancangan perda harus masuk program pembentukan legislasi daerah (Prolegda) terlebih untuk dibahas bersama DPRD.

Sementara dalam penyusunan perkada, kata Andika, proses dan tahapannya lebih sederhana, yaitu OPD pemrakarsa dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyusun draft Peraturan Gubernur kemudian disampaikan kepada Biro Hukum untuk dibahas bersama stakeholder dan pelaku perbukuan.

"Karena itu, Pemerintah Provinsi Banten berharap kegiatan pada hari ini juga dapat meningkatkan daya dukung dalam pengembangan budaya literasi di Provinsi Banten," pungkasnya.

Ketua Ikapi Arys Hilman Nugraha dalam sambutannya mengaku memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemprov Banten, Untirta dan Ikapi Banten yang telah menginisiasi Festival Hari Buku Nasional pertama di Indonesia di tengah pandemi Covid 19 masih belum mereda.

"Ini semacam oase, spirit bagi insan perbukuan Nasional, dimana di tengah pandemi ini penjualan buku secara Nasional turun hingga 50 persen bahkan lebih," kata Arys.

Untuk diketahui, sebanyak 6.000 judul buku dengan jumlah sekitar 120.000 eksemplar dari 150 penerbit meramaikan Festival Hari Buku Nasional tersebut. Andika sendiri mendonasikan sebanyak 1.000 eksemplar buku autobiografi karyanya berjudul Yang Muda Yang Bekerja kepada panitia festival. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait

News Update