JAGAKARSA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkota Jaksel) membongkar paksa terhadap tiga bangunan di Jalan Nila RT 04/01, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (25/05/2021).
Rumah tinggal yang sedang tahap pembangunan ini diratakan karena berdiri di lahan Peruntukan Hijau Umum (PHU).
Menurut Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan menuturkan, bangunan tersebut dibongkar di lahan PHU. "Kita bongkar karena di lahan PHU tidak boleh ada pembangunan. Lahan ini peruntukannya zona pemakaman," ucap Ujang.
Tiga unit bangunan yang diratakan dengan tanah ini merupakan rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan.
Sesuai rekomendasi yang diterima Satpol PP, diungkapkan Ujang, pembangunan dilaporkan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Bangunan yang tidak memiliki IMB dan berada di PHU itu menjadi prioritas dari pimpinan tingkat kota. Jadi tidak hanya bangunan kecil saja, perumahan-perumahan yang tidak ada izin juga kita bongkar, sama semua," imbuhnya.
Sementara itu Kepala Sektor Suku Dinas Citata Kecamatan Jagakarsa Budiono mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan serangkaian tindakan mulai dari surat peringatan (SP), penyegelan hingga Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik bangunan.
"Sejak bukan Maret 2021 kita sudah berikan tindakan administrasi, tapi pembangunan tetap saja berlanjut. Sehingga awal bulan April 2021 kita rekomendasikan untuk dibongkar, " kata Budiono. (Adji)