JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengkonfirmasi bahwa pemerintah akan menambah lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi orang pribadi menjadi lima lapisan.
Wajib pajak individu dengan penghasilan Rp 5 miliar ke atas akan segera dikenakan kenaikan tarif sebesar 35 persen.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/5/2021) kemarin, Sri Mulyani mengatakan bahwa hal tersebut akan tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2021.
"Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP (orang pribadi). Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar, dari 30 persen ke 35 persen dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun,” ujar Sri Mulyani.
Kenaikan pajak tersebut menurut Sri Mulyani bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat lantaran hanya hanya sedikit golongan masyarakat yang memiliki penghasilan di atas Rp5 Milliar.
“Hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk dalam kelompok itu, mayoritas masyarakat kita masih tidak berubah dari sisi tarifnya,” tukasnya. (cr03)