Presiden Joko Widodo melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian agar diberlakukan strategi dan langkah tegas jika ditemukan kegiatan penyelewengan yang terjadi di lapangan. Hal tersebut dapat dikaitkan dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 khususnya pada BAB XV Pasal 31 ayar 1 tentang sanksi pidana bagi orang yang melanggar larangan impor sampah yang masuk ke Indonesia.
Dijelaskan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum untuk mengimpor sampah rumah tangga ke Indonesia dapat dikenai ancaman pidana penjara 3-9 tahun serta denda Rp100 juta-Rp1 miliar, dan apabila terkait dengan kasus yang spesifik maka dikenakan ancaman pidana 4-12 bulan dan denda minimal Rp200 juta hingga Rp5 miliar”. (*)
Penulis adalah mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Indonesia Maju (STIKIM).