JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi dari Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga pelaku pencurian barang berharga di rumah kosong yang terjadi di kawasan Jelambar Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang aksinya dilakukan pada Minggu, 14 Maret 2021 lalu.
Ketiga tersangka tersebut yakni JM alias J (69), TL alias T (50) dan JP Bin MK (50). mereka saat ini masih dalam pemeriksaan di Polres Jakbar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan sebelumnya pihaknya menerima empat laporan polisi yang terkonfirmasi terkait pencurian rumsong itu.
Empat laporan polisi itu merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka di delapan lokasi berbeda di Jakarta Barat.
"Dimana dua diantaranya di wilayah hukum Polsek Kalideres, satu di Cengkareng, kemudian 1 lagi di Polsek Tanjung Duren. Jadi empat yang terkonfirmasi," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/5/2021).
Adapun, total kerugian dari semua kejahatan yang dilakukan oleh tersangka yakni mencapai Rp500 juta.
Dari hasil penangkapan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah linggis, yang digunakan untuk bobol pintu, dua buah obeng min besar, tiga buah stik pendek yang terbuat dari besi.
Kemudian dua buah sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi, empat pasang sepatu, tiga buah jaket, tiga buah helm, empat sarung tangan dan tiga buah masker.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (CR01).