ADVERTISEMENT

Nyamar Jadi Pemesan, Prostitusi Online Diungkap Polsek Pulomerak

Selasa, 25 Mei 2021 21:18 WIB

Share
Personel polsek pulomerak menghadirkan MS, wanita mucikari dalam kasus prostitusi online. (ist)
Personel polsek pulomerak menghadirkan MS, wanita mucikari dalam kasus prostitusi online. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Prostitusi online di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon berhasil diungkap personil Polsek Pulomerak. 

Dalam pengungkapan bisnis prostitusi tersebut, petugas Polsek Pulomerakb menangkap seorang muncikari berinisial AT alias MS, 36, warga Kelurahan Grogol, Kota Cilegon.

Selain menangkap muncikari dalam pengungkapan prostitusi online terebut, petugas Polsek Pulomerak juga mengamankan 4 wanita penghibur serta seorang karyawan salah satu hotel di Kota Cilegon sebagai saksi.

Kemudian, dua handphone, dua unit kendaraan roda dua, serta uang tunai Rp1 juta rupiah ikut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolsek Pulomerak, Kompol M Akbar Baskoro Nur Hutomo mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi terkait prostitusi online yang marak di wilayah hukum Polsek Pulomerak. Setelah dilakukan penelusuran, petugas berhasil mendapatkan nomor kontak MS.

"Setelah itu, salah satu petugas kami melakukan penyamaran, berpura-pura menjadi calon pelanggan dengan nama Riki," kata Kapolsek Pulomerak saat press conference pengungkapan kasus tindak pidana di Polsek Pulomerak, Selasa (25/5/2021).

Menurut Kapolsek, Riki kemudian mengontak MS pada Ahad 23 Mei 2021 sekitar pukul 02.50 WIB untuk menyewa dua wanita malam. Hasil dari kontak itu, MS menyiapkan dua wanitanya, yakni RA dan VA.

"Muncul pula harga pada percakapan via WhatsApp tersebut, dimana satu wanita dihargai Rp1 juta dalam semalam," ujar Kapolsek.

Tidak lama kemudian, Riki menemui MS, RA dan VA di pinggir jalan di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, sekitar pukul 03.30 WIB. Ketiga orang tersebut dibawa oleh Riki ke salah satu hotel, Riki pun membayar MS Rp1 juta.

"Sisa satu juta lagi belum dibayarkan dengan alasan menunggu rekan Riki. Setelah menerima uang Rp1 juta, MS pun pulang ke rumah kontrakannya," tutur Kapolsek.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT