ADVERTISEMENT

Menyurati Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ICW Minta Polri Memberhentikan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri dari Kepolisian 

Selasa, 25 Mei 2021 19:58 WIB

Share
Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang berisi permintaan untuk menarik Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri. Selasa (25/05/2021).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, selain berisi permintaan penarikan, pihaknya juga meminta untuk memberhentikan Komjen Firli Bahuri dari institusi Kepolisian.

"Hari ini Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang diwakilkan oleh Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo prihal permintaan agar penarikan atau pemberhentian Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri sebagai anggota kepolisian," ucap Kurnia kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.

Ia juga menambahkan, kedatangannya untuk menyurati kapolri Jendral Bintang tiga tersebut ada serangkaian kontroversi.

"Dasar kami datang kesini karena dalam pengamatan kami belakangan waktu terakhir ada serangkaian kontroversi yang dia ciptakan sehingga tindakan-tindakan itu meruntuhkan citra Polri di mata publik," tuturnya.

 Beberapa peristiwa yang menjadi kontroversi menjadi alasan untuk mengajukan permintaan penarikan Firli kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Pertama pada tahun 2020, kasus pengembalian paksa Kompol Rossa Purbobekti. Kedua kasus pelanggaran etik Firli saat mengendarai helikopter mewah. dan ketiga, terkait dengan tes wawasan kebangsaan.

"Karena dalam tes wawasan kebangsaan itu ada dua isu penting yang pertama ada pelanggaran hukum karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang kedua ada indikasi pembangkangan perintah dari presiden," ucapnya.

Menurut Kurnia, pembangkangan terhadap perintah Presiden Jokowi jelas terlihat berdasarkan dua aspek pertama terkait konsekuensi dari UU KPK. KPK masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif sehingga dalam konteks administrasi harusnya tunduk kepada perintah Presiden.

Kemudian kedua dalam UU Kepolisian presiden adalah atasan dari Polri dan Firli Bahuri masih berstatus sebagai anggota Polri aktif."Laporan kami itu juga kami tembuskan kepada presiden republik Indonesia selaku atasan dari seluruh anggota Polri aktif dan yang kedua kepada divisi Propam," ucapnya.

"Nantinya jika memamg permintaan kami dianggap sebagai laporan dugaan pelanggaran kode etik maka silakan kepada Kapolri untuk meneruskan kepada Div Propam terkait," tuturnya. (Adji)

ADVERTISEMENT

Reporter: Novriadji Wibowo
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT