TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah melimpahkan berkas perkara mafia tanah seluas 45 hektare di wilayah Pinang, Kota Tangerang ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan berkas perkara dengan tersangka DM (48) dan MCP (61) tersebut sudah dilimpahkan untuk segera disidangkan.
"Hari ini Selasa 25 Mei 2021, bekas perkara mafia tanah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Dapot, Selasa (25/5/2021).
Dapot mengatakan untuk tersangka saat ini berstatus tahanan Kejaksaan untuk segera disidangkan.
"Status penahanan sudah menjadi tahanan kejaksaan dan kita tinggal nunggu tetapan jadwal sidang. Apabila sudah ada, baru kita menggejar perkara dengan pembacaan dakwaan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota membekuk dua tersangka DM (48) dan MCP (61) yang merupakan mafia tanah seluas 45 hektare di wilayah Pinang, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua pelaku berpura-pura mengaku sebagai pemilik tanah itu yang berujung saling menggugat.
"Jadi, tersangka DM menggugat perdata tersangka MCP sendiri. Mereka satu jaringan, mereka saling gugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan perusahan atau warga masyarakat di situ," ujar Yusri di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/4/2021).
Yusri mengatakan, pada April 2020 kedua tersangka melakukan gugatan perdata yang menghasilkan perdamaian di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Mei 2020.
Setelah dinyatakan menang, keduanya langsung melakukan eksekusi di lokasi yang sudah diatur untuk memuluskan rencana keduanya tanpa adanya perundingan.
"Kedua mafia tanah ini menyewa organisasi massa untuk melakukan perlawanan. Tapi ada perlawanan dari warga dan perusahaan pada saat itu sehingga batal eksekusi. Karena sempat terjadi bentrok pada saat itu," katanya.