Dua Tersangka Kasus Korupsi, Dana BOS dan BOP di Jakbar Masih Bertugas

Selasa 25 Mei 2021, 19:08 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat geledah kantor Suku Dinas Pendidikan I Wilayah Jakarta Barat terkait dugaan korupsi dana BOS dan BOP tahun ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat. (CR01).

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat geledah kantor Suku Dinas Pendidikan I Wilayah Jakarta Barat terkait dugaan korupsi dana BOS dan BOP tahun ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat. (CR01).

JAKARTA, POSKOTA CO.ID - Dua tersangka kasus korupsi dana BOS dan dana BOP Tahun Ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp7,8 Miliyar saat ini diketahui masih aktif bertugas.

Kedua tersangka yakni MF dulunya menjabat sebagau staf di Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, saat ini masih bertugas di satu kecamatan di Jakarta Barat dan tersangka W merupakan eks Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat.

"Status MF sebagai staf di Kasatlak Kecamatan Taman Sari," ujar Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Aroman saat dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).

Sementara itu, tersangka W disebutkan saat ini masih berstatus sebagai tenaga pengajar di salah satu sekolah di Jakarta Barat.

"Statusnya masih sebagai guru di SMK 42 (mengajar) Produk Kreatif Kewirausahaan," jelas Aroman.

Aroman menyebut, pihaknya sudah mengeluarkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Kemudian Aroman juga mengungkapkan alasan W dipindahkan ke sekolah lain.

"Karena kebetulan sesuai anjab di SMK 53 untuk pelajaran itu sudah penuh," katanya.

Poskota mencoba menghubungi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya terkait status kedua tersangka itu, namun hingga kini belum mendapat respon.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melakukan penggeledahan di kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Senin (24/5/2021).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan penyalahggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Penyelenggara (BOP) Tahun Ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp.7,8 Miliar.

Dalam penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih empat jam itu, penyidik membawa sejumlah dokumen yang dibawa menggunakan tiga koper dan satu buah Central Prosesing Unit (CPU). (CR01).

Berita Terkait
News Update