ADVERTISEMENT

Cemburu Sang Istri Sering Menelepon Mantan, Suami di Serang Ini Tega Menganiaya Istrinya Hingga Banyak Luka Memar

Selasa, 25 Mei 2021 18:16 WIB

Share
Ilustrasi..(dok)
Ilustrasi..(dok)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Mengaku cemburu lantaran sang istri kerap menelpon mantan suami, seorang suami di Serang tega menganiaya istrinya hingga banyak luka memar di tubuhnya.

Suami itu berinisial MH alias Kupluk (40), dia tega memukuli istri tercintanya, Hamsanah (33). Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami  luka memar di bawa mata sebelah kiri, luka memar di rahang sebalah kanan memar di bagian kepala dan pinggang sebelah kanan.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menjelaskan kasus kekerasan dalam rumah tangga ini berawal dari Hamsanah dijemput oleh Masnawi, saudaranya yang akan mengantarkan korban ke saudaranya Husen. Saat bersamaan, MH datang melarang Masnawi dan akan mengantarkanya sendiri.

"Namun MH bukan mengantar ke saudaranya, malah dibawa ke tanah kosong di Desa Karangsuraga. Di tempat itu, MH memaki Hamsanah, menyikut menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali mengenai leher," terang Kapolres melalui Kapolsek Cinangka, AKP Agustian kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).

Setelah disikut Hamsanah turun dari motor, pelaku malah makin beringas memukul kepala korban menggunakan tangan kanan dan kiri dengan posisi tangan mengepal. MH juga menjambak rambut korban, kemudian memaksa Hamsanah naik ke motor pelaku.

Dengan motornya, MH membawa Hamsanah ke Kampung Dahu, Desa Bantarwangi dan berhenti di pinggir sungai. Di sini, Hamsanah mengalami penganiayaan kembali dengan pukulan bagian kepala, badan dan muka. Korban disuruh naik sepeda motor pelaku dan melanjutkan perjalanan ke Cinangka.

Di sebuah tempat sepi, MH kembali menganiaya Hamsanah. Kali ini penganiayaan menggunakan kayu yang dihantamkan ke bagian kepala, leher dan pinggang. Korban jatuh dari sepeda motor. Pelaku kembali memaksa korban untuk naik sepeda motor, melanjutkan perjalanan.

"Motif MH melakukan penganiayaan karena cemburu melihat korban telepon dengan mantan suami korban. Pelaku juga mencurigai istrinya akan menemui laki-laki lain," kata Kapolsek Cinangka.

"Pelaku sudah diamankan. Atas perbuatan itu, pelaku bisa dikenakan pasal 351 Ayat ( 1 ) KUHPidana,dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan," kata Kapolsek. (kontributor banten/rahmat haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT